Laman

Senin, 27 Juni 2011

Satgas oh Satgas

Kalo kita cermati pada masa Pemerintahan SBY banyak dibentuk satgas-satgas untuk menangani masalah-masalah tertentu. Satuan Tugas ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada kasus tertentu dengan cara instan. Lalu apakah Satgas ini berjalan efektif atau hanya menambah anggaran saja? Banyak pihak menilai bahwa pembentukan Satgas ini tidak efektif dan cenderung pemborosan anggaran. Adapun Satgas yang telah dibentuk SBY adalah :

1. Satgas Anti Mafia Hukum
Dibentuk: Januari 2010
Masa Kerja: 2 tahun
Tujuan: Mengatasi Praktik Mafia Hukum

2. Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD
Dibentuk: September 2010
Masa kerja: 31 Desember 2010 dan bisa diperpanjang hingga Juni 2011
Tujuan: Menurunkan emisi di sektor kehutanan dan lahan gambut, sesuai perjanjian dengan Norwegia

3. Satgas TKI
Dibentuk: Juni 2011
Tujuan: Penanganan dan pembelaan khusus WNI yang terancam hukuman

Periode 2004-2009

1. Satgas Reformasi Birokrasi
Dibentuk: Agustus 2005
Tujuan: Pengawasan penyelenggaraan negara oleh aparatur negara yang dimulai dari sistem perekrutan hingga remunerasi

2. Satgas Penanggulangan Konflik Poso
Dibentuk: November 2005
Tujuan: Kerja-sama antarlembaga dalam menangani konflik Poso
Masa Kerja: 6 bulan

3. Satgas Flu Burung
Dibentuk: Februari 2007
Tujuan: Mengendalikan virus Flu Burung

Saat ini ramai diperbincangkan mengenai Satgas TKI, Satgas ini dibentuk sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kembali kasus Ruyati. Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar seperti yang dilansir Okezone.com, Satgas ini dibentuk untuk melakukan advokasi upaya penyelamatan pembelaan kepada para TKI yang terancam hukuman mati.

Yang membuat saya heran dan cenderung menganggap Pembentukan Satgas ini sebagai upaya pemborosan adalah anggaran untuk Satgas ini sebesar Rp.100 milyar, fantastik bukan?? padahal upaya-upaya perlindungan dan advokasi dapat dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM, lalu apa fungsi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)? KBRI, Kemenakertras dan Kemenlu? Bukankah lebih bijaknya jika pemerintah memaksimalkan kerja menteri-menterinya dan instrumen yang ada tersebut diatas untuk memaksimalkan upaya perlindungna terhadap para TKI.

Pemerintah harus bersikap tegas untuk menghentikan pengiriman TKI ke Negara yang memiliki banyak permasalahan tenaga kerja dan membuka pasar baru tenaga kerja di negara lain. Satgas bukanlah solusi, Pemerintah dapat mengefektifkan kinerja departemen atau kementrian terkait untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan, bukankah di dalam instansi tersebut telah ada satuan kerja yang menangani permasalahan terkait? lalu apakah Satgas masih diperlukan, jika setiap instansi mampu menyelesaikannya? pembentukan Satgas adalah ketidakmampuan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan/kasus tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuukk di komen-komen yaa...