Laman

Sabtu, 25 Juni 2011

Cara Menghitung BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) di Kota Bandung

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak baru atas tanah dan bangunan yang mempunyai Nilai Objek Jual Pajak (NJOP) diatas 60 juta. Objek BPHTB adalah tanah dan/atau bangunan, sedangkan yang menjadi subyeknya adalah orang pribadi atau Badan Hukum. Dengan Kata lain bahwa Pajak BPHTB dikenakan kepada Pembeli yang melakukan jualbeli atas tanah atau bangunan yang memiliki NJOP diatas 60 juta.

Dasar Hukum BPHTB:
1. UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Perda Kota Bandung No. 2 tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
3. Peraturan Walikota Bandung No. 106 tahun 2011 tentang Tatacara dan Standar Operasional Prosedur Pemungutan BPHTB
4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
5. UU Perkawinan No. 1 tahun 1974

Cara Menghitung BPHTB
1. JUAL BELI
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%

2. TUKAR MENUKAR
Apabila terjadi tukar menukar objek BPHTB adalah selisih dari nilai objek tukar menukar. Misalnya A memiliki Bangunan dan/atau tanah senilai Rp. 500 juta
B memiliki bangunan dan/atau tanah senilai Rp. 700 juta maka yang menjadi objek BPHTB adalah sebesar Rp.200 juta. jadi A dikenakan BPHTB sebesar (200 juta - 60 juta) x 5%

3. HIBAH
a. Hibah dari Orangtua ke anak, BPHTB = (NJOP-60 juta) x 5 % x 50 %
b. Hibah tanpa adanya hubungna darah dan hibah antara adik kakak atau hubungan darah bukan satu derajat keatas maupun kebawah, BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
c. hibah antara suami istri selama masa perkawinan berlangsung tidak bisa dilakukan, kecuali untuk benda-benda bergerak.

4. WARIS
- Apabila tidak meninggalkan janda/duda (suami istri/ayah ibu kedua-duanya telah meninggal), BPHTB = (NJOP-300 juta) x 5 % x 50 %
- Apabila meninggalkan janda/duda, BPHTB = (NJOP:2)-300 juta x 5% x 50%

5. APHB (AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA)
a. Karena Pewarisan
BPHTB yang dikenakan hanya BPHTB Waris saja karena jika APHB dikenakan maka akan terjadi pengenaan pajak ganda, hal ini bertentangan dengan Azas Hukum Pajak yang melarang terjadinya praktek pemungutan pajak ganda. Pengenaan APHB sama dengan poin 4 (perolehan hak karena warisan).
b. APHB karena Tujuan Bersama
misalnya A dan B bersama-sama membeli sebidang tanah seharga 200 juta dalam sertipikat dicantumkan nama A dan B, kemudian karena sesuatu hal A menyerahkan seluruh bagiannya kepada B maka BPHTB terutang kepada B adalah sebesar 1/2 NJOP - 60 juta x 5 %. NJOP yang dikenakan BPHTB hanya sebagian karena sebagian adalah milik B sebelumnya.

6. HIBAH WASIAT
pengenaan BPHTB nya sama dengan Waris

7. Pemasukan dalam Perseroan atau Badan Hukum
BPHTB terutang = (NJOP - 60 juta) x 5 %

8. Penunjukan Pembeli dalam Lelang
BPHTB = (NJOP-60 juta) x 5%

9.Pelaksanaan keputusan hakim yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%

10. Penggabungan, peleburan, pemekaran usaha
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
PBB terutang muncul pada saat dibuat akta oleh PPAT

11. Hadiah (untuk benda tidak bergerak, (tanah atau bangunan))
BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%
PBB terutang muncul pada saat dibuat akta oleh PPAT

12. Pemberian Hak Baru Karena:
a. Kelanjutan Pelepasan Hak, pajak terutang timbul pada saat SK BPN keluar yang dilanjutkan dengan pendaftaran pengalihan hak ke BPN
b. diluar pelepasan hak, pajak timbul pada saat dibuat akta oleh PPAT dan/atau pada saat pendaftaran permohonan/pengalihan hak ke BPN

- Khusus untuk tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang tidak mencari keuntungan seperti tanah dan bangunan untuk panti asuhan, panti jompo dan rumah yatim piatu, pendidikan umum, rumah sakit swasta, tanah yang dibeli dari wajib pajak dan hasil ganti rugipembebasan tanah dari pemerintah yang jumlahnya dibawah NJOP PBB, tanah yang diperoleh wajib pajak dari pemerintah sebagai ganti atas tanah dan bangunan lama yang dibebaskan pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan seperti untuk kepentingan umum, rehabilitiasi pemukiman kumuh, jalan umum, waduk dan bendungan, tanah dan bangunan yang tidak berfungsi karena bencana alam, kebakaran, banjir, tanah longsor, perhitungan pajak BPHTBnya adalah (NJOP-60 juta) x 5% x 50%

- tanah dan bangunan rumah dinas pemerintah yang dibeli veteran, PNS, anggota ABRI, Pensiunan PNS, Purnawirawan ABRI atau Janda/duda PNS/ABRI, perhitungan pajak BPHTBnya adalah (NJOP-60 juta) x 5% x 25% (ada pengurangan 25 %)

Dasar Hukum 2 poin diatas adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 jo Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-221/PJ-221/PJ/2002.

21 komentar:

  1. Balasan
    1. Maaf kalo hibah antara adik kakak atau hubungan darah bukan satu derajat keatas maupun kebawah itu maksudnya gimana ya ?

      Adik kakak BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5% kenapa tidak di x 50% seperti ortu ke anak ?

      Hapus
    2. Terimakasih Mas Soenardy sudah berkunjung

      Maksudnya hibah yang diberikan oleh kakak, adik, saudara dan lain sebagainya. yang dimaksud hibah satu derajat keatas atau kebawah adalah hibah dari orangtua langsung ke anak atau sebaliknya.

      Pengenaan pajak Hibah antara Adik kakak atau saudara tidak dikenakan 50 % karena dikhawatirkan akan dijadikan alasan, maksud saya begini, yang seharusnya pengalihan haknya itu dilakukan dengan jual beli, tapi karena pajak hibah lebih murah maka yang dibuat adalah akta hibah bukan akta jual beli.

      Hibah antara adik kakak kadang kala menimbulkan perselisihan di kemudian hari

      Hapus
  2. kalo belum ada perda yang ngatur BPHTB, tetep dihitung BPHTBnya gak?

    BalasHapus
  3. sangat bermanfaat bagi masyarakat yg memerlukan.

    BalasHapus
  4. informasi yang sangat bermanfaat, tks

    BalasHapus
  5. Terimakasih infonya...utk BPHTB hibah orang tua ke anak apakah masih berlaku dgn pengalian 50%...krn menurut beberapa info yg ahlinya harus dgn permohonan dan blm pasti disetujui...

    BalasHapus
  6. terima kasih infonya, sangat bermanfaat sekali

    BalasHapus
  7. menurut peraturan menteri keuangan 245/2008, ada pembebasan pajak untuk hibah orang tua ke anak dan sebaliknya, bukankah ini bisa menjadi celah untuk mengakali hibah antara kakak adik, misal: untuk hibah dari kakak ke adik lewat orang tua. hibah pertama dilakukan kepada orang tua terlebih dahulu, kemudian hibah dilakukan sekali lagi dari orang tua ke "si adik"

    BalasHapus
  8. APA dasar hukumnya bphtb unt aphb waris tidakperlu bayar bphtb? Do web yg Lain malah ada rumus hitungnya. Moon pencerahan

    BalasHapus
  9. maaf mbak, untuk bphtb tukar menukar lebih jelasnya apa saja tagihan yang haru dibayar masing2 pihak? tolong dan terimakasih untuk pencerahannya.

    BalasHapus
  10. kalo di sertifikat atas nama 4 org trus dbalik namakan mjd hanya 1 org lalu nyop senilai rp1765jt berarti pajak bphtb yg hrs dibyr adl (176jt x 3/4 )x5%- 60jt cara itungx apa bnar spt itu

    BalasHapus
  11. Apakah bisa dibuatkan contoh ilustrasi dengan memasukan angka untuk dijadikan contoh agar kita semua benar2 paham. sebagai contoh :
    Hibah Adik kakak BPHTB = (NJOP - 60 juta) x 5%. Jika ternyata nilai NJOP hanya 50 juta bagaimana cara menghitungnya ? sbab jika kita hitungkan maka nilai BPHTB nya menjadi (50 jt - 60 jt ) x 5% = Minus dong ? alias free. Inilah yg harus diberikan pencerahanya.Terima kasih.

    BalasHapus
  12. Kedua orang Tua kami telah Almarhum dan meninggalkan beberapa warisan namun dari beberapa warisan tersebut salah satunya sudah di balik namakan ke Adik saya yang nota bene seharusnya itu pembagian saya. Bagaimana cara untuk di pindah kan kembali ke nama saya lagi. Kebetulan semua ahli waris sudah menyetujuinya, Tolong diberikan arahan yg paling ekonomis.Terima kasih.

    BalasHapus
  13. Nah inilah Notaris2 kita klo kita simak hanya formulanya saja yg di cantumkan. Mungkin karena mereka takut kita2 jd pinter kali yah trus gak usah datang ke mereka lagi. Coba lah tolong dibuatkan contoh ilustrasi perhitungannya agar semua orang dapat mengerti. Thx

    BalasHapus
  14. Selamat Siang mb.. kalau Hibah antara kk dengan adik, apakah harus membayar SSP juga??

    Terimaksih..

    BalasHapus
  15. Pak , mau tanya , kalau terjadi Akta Hibah , apakah masih di kenakan PPH 5 % terhadap salah satu pihak...Thanks atas infonya

    BalasHapus
  16. Ini komentar malah bahas Pesugihan.hellooooo....hari gini.usaha bos.usaha yang halal

    BalasHapus
  17. Pagi Ibu Tie., Kakek dan Nenek sy meninggal.memiliki Tanah dan surat atas nama Nenek. Seluas 1.973 M2., Dikaruniai anak/ahli waris 3 Orang, 2 orang yg masih hidup, 1 orang telah meninggal. Dan dari perkawinan 1 anak yang meninggal dikaruniai 3 Orang anak/Cucu.

    ketiga Cucu tersebut mendapat Warisan dari ayah nya yg meninggal masing2 seluas 450 M2 dari Kesepakatan yang di buat Pernyataan Bersama. Bagaimana Untuk penghitungan SSPDBPHTB nya ..??

    BalasHapus
  18. Dasar pengenaan nilai BPHTB bukan NJOP tapi NPOP. Nilai perolehan objek pajak. Untuk jual beli NPOP nya adalah nilai transaksi.

    BalasHapus
  19. Knp bisa pengurangan 60 juta BPHTB nya klu hibah dari orang tua ke anak..sementara hubunganx garis lurus..
    Mohon penjelasanx...🙏

    BalasHapus

Yuukk di komen-komen yaa...