Laman

Selasa, 09 Agustus 2011

Tips Membeli Tanah atau Bangunan

Blogger, kita mungkin pernah mendengar, mengetahui atau mengalami sendiri, orang tua kita, saudara kita atau barangkali tetangga kita yang membeli tanah dan bangunan -baca Rumah-. Banyak sekali kejadian yang saya temukan dilapangan terjadinya kesalahpahaman antara penjual dan pembeli mengenai biaya-biaya yang akan dikeluarkan untuk pengurusan balik nama sertipikat tanah dan bangunan tersebut. Untuk menghindari hal-hal tersebut ada hal-hal yang harus diperhatikan ketika kita bermaksud untuk membeli sebidang tanah dan bangunan (rumah) diantaranya:
  1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atas Pajak Bumi dan Bangunan yang bisa dilihat dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB . NJOP adalah dasar pengenaan untuk perhitungan pajak penjualan dan pembelian atas tanah dan bangunan tersebut.
  2. Sertipikat Kepemilikan Tanah, apakah sertipikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, karena jika sertipikat HGB, anda harus mengeluarkan biaya untuk peningkatan hak menjadi hak milik. Dalam hal sertipikatnya masih HGB maka harus diperhatikan tanggal berakhirnya hak sebab jika masa HGB berakhir maka baiaya untuk peningkatan hak menjadi lebih mahal.
  3. Biaya Pengurusan, seringkali penjual dan pembeli berselisih paham mengenai hal ini, ketika mereka telah berada di Kantor Notaris/PPAT,  untuk menghindari hal itu maka sebaiknya biaya pengurusan dibicarakan pada saat nego harga penjualan/pembelian atas tanah dan bangunan (rumah) tersebut, apakah biaya dibagi 2 atau hanya ditanggung pembeli atau penjual saja.
  4. Pajak, yang seringkali tidak diketahui oleh masyarakat kebanyakan adalah mengenai pengenaan pajak atas penjualan dan pembelian yang dapat diketahui dari NJOP PBB terutang atau nilai yang ditentukan oleh pemda setempat. Pph (pajak penjualan) dikenakan jika NJOP atau nilai jual diatas 60 juta, dikenakan sebesar 5 % dari Nilai Jual. Pajak Pembelian (BPHTB) dikenakan sebesar 5 % setelah dikurangi faktor pengurang yang ditentukan berdasarkan peraturan daerah. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhitungan BPHTB bisa dilihat di postingan saya sebelumnya, disini.
Selain hal-hal tersebut perlu juga diperhatikan hal-hal lainnya yang juga penting untuk diketahui:
  • apakah sertipikat sedang dalam jaminan atau tidak, sebab adakalanya penjual yang menawarkan rumah sedang sertipikat sedang dijaminkan di pihak lain.
  • tanah dan bangunan (rumah) tersebut belum ada sertipikatnya atau hanya memiliki akta jual beli saja, sebab jika demikian biaya untuk penerbitan sertipikat tersebut relatif lebih mahal dibandingkan biaya pengurusan untuk tanah yang sudah bersertipikat.
  • nama disertipikat apakah nama yang tertera di sertipikat adalah nama penjual langsung atau nama orang lain? (kita membeli dari tangan kedua), sebab itu juga akan merepotkan kita dalam hal pengurusan surat-surat dan balik nama sertipikat.
  • jika kita membeli sebagian (splitsing) maka harus segera dilakukan pengurusan pemsahan/pemecahan (splitsing) dari sertipikat induk karena seringkali dilapangan saya menemukan pembeli kesulitan untuk menemukan sertipikat induk ketika dia bermaksud untuk melakukan pengurusan baliknama dan splitsing sertipikat atas tanah miliknya.
  • perlu juga kita lakukan pengecekan sertipikat sebelum tranksaksi jual beli berlangsung, sebab siapa tahu sertipikat tersebut bermasalah, dan akan merugikan kita sebagai pembeli.
  • jangan sekali-kali membeli tanah atau bangunan yang tidak memiliki surat-surat atau bukti kepemilikan apapun meskipun memiliki PBB sebab PBB bukan bukti kepemilikan.
  • oh ya perlu juga diperhatikan lokasinya sebab jika berada di lokasi yang strategis tentu akan memiliki daya jual yang tinggi.
Demikian bloggers.. mudah-mudahan tips diatas bermanfaat untuk anda yang sedang atau akan membeli rumah, jika kita mengetahui hal-hal tersebut sedikit besar bisa membantu anda agar ada terhindar dari kesalahpahaman dalam melakukan penjualan atau pembelian rumah sehingga dengan demikian anda akan terhindar dari penjualan yang terlalu murah atau pembelian yang terlalu mahal.

Semoga Bermanfaat yaaa... ^_^

2 komentar:

  1. infonya bermanfaat banget.
    tq ^^

    BalasHapus
  2. @firs gamut: hehehe.. iya hal hal itu sering banget aku temuin di lapangan, ada yang sampe berantem juga dan jualbelinya batal karena ketidaktahuan mengenai hal-hal diatas.

    BalasHapus

Yuukk di komen-komen yaa...