Laman

Minggu, 07 Agustus 2011

Light On

Beberapa hari yang lalu temanku tiba di Kantor dengan muka yang sedikit masam dan ngomel-ngomel, katanya dia habis ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu besar di siang hari. Belakangan ini tepatnya sejak tanggal 1 Juli 2011 operasi lodaya sering kali dilakukan oleh Polantas Kota Bandung dengan penekanan kepada penyalaan lampu disiang hari (light on). Sebenarnya sejak UU No. 2/2009 disahkan telah dilakukan sosialisasi, kita bisa melihat spanduk mengenai hal itu tersebar dibeberapa titik di Kota Bandung.

Hummm… aku dan kawanku seringkali mempertanyakan apakah relevan menyalakan lampu di siang hari sedangkan di Kota Bandung ini banyak jalur lalulintas yang se arah, artinya meminimalkan orang untuk berseberangan arah sehingga fungsi lampu sendiri tidak terlalu bermanfaat jika dinyalakan dan bukankah matahari lebih terang sinarnya dari pada lampu motor? ^_^


Aturan menyalakan lampu di siang hari untuk motor itu tertuang dalam Pasal 107 (2) UU No 22/2009 yang berbunyi Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat (2) di mana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Dari hasil googling didapatkan  bahwa aturan menyalakan lampu besar di siang hari adalah untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang banyak menimpa pengendara sepeda motor. Selama ini, kebanyakan pengendara sering kali menggunakan pola zig-zag saat berkendara, selain itu juga untuk memberikan efek waspada kepada pengguna motor agar tidak terjadi kecelakaan.

Akan tetapi banyak pihak menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi. Ketika lampu motor menyala disiang hari, maka beban baru akan bertambah pada accu (aki), komponen lampu serta komponen yang lain. Otomatis usia ketahanan lampu/motor semakin berkurang. Kemudian, bumi ini sudah cukup panas oleh efek global warming. Ketika lampu-lampu motor tersebut dinyalakan, bayangkan saja berapa jumlah motor di Indonesia sehingga mampu menghasilkan energi panas baru bagi bumi ini. Justru akan menambah efek Global Warming menjadi lebih parah.

So.. bagaimanakah kita akan menyikapi peraturan tersebut? Antara global warming dan ditilang manakah yang kalian pilih? Aku sih berharap bahwa peraturan tersebut memang benar-benar membawa kebaikan kepada kita sebagai pengguna jalan sehingga angka kecelakaan lalulintas bisa ditekan. Dan jika anda pengguna sepeda motor jangan lupa untuk menyalakan lampu disiang hari agar anda tidak ditilang Polantas..^_*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuukk di komen-komen yaa...