Laman

Kamis, 19 Mei 2011

Perjanjian dan Praktek Kenotariatan

Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian atau seringkali disebut kontrak dapat dilakukan berdasarkan keinginan pihak-pihak yang melakukan perjanjian.

Syarat Sahnya Perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek)adalah :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;

Perlu diketahui, bahwa syarat No 1 dan 2 merupakan syarat subyektif yang apabila tidak terpenuhi maka Perjanjian dapat dibatalkan dan syarat No. 3 dan 4 merupakan syarat obyektif yang apabila tidak terpenuhi maka Perjanjian batal demi hukum

Dalam praktek perjanjian terdiri dari 2 jenis yaitu Perjanjian yang dibuat secara Notaril dan yang dibuat secara dibawah tangan. Perjanjian Notaril adalah perjanjian yang dibuat dan dibacakan oleh Notaris sedangkan perjanjian dibawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian tanpa melibatkan Notaris. Agar perjanjian dibawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuatkan oleh Notaris (perjanjian yang dibuat secara Notaril) dapat dikuatkan oleh Notaris dengan cara dibukukan (waarmerking) dan di sahkan (legalisasi). Notaris akan membuatkan perjanjian atas permintaan orang yang datang untuk menggunakan jasa notaris.

Praktek pembuatan kontrak/perjanjian dapat dilaksanakan jika para pihak telah setuju dengan klausul-klausul yang ada dalam kontrak tersebut. Klausul-klausul tersebut akan mengingat para pihak sehingga pihak-pihak yang membuat perjanjian tidak akan dapat memungkirinya dikemudian hari.

untuk membuat suatu perjanjian di Notaris pihak-pihak harus menyertakan beberapa persyaratan diantaranya Kartu Tanda Penduduk, Akta Nikah, Akta Kelahiran, Objek yang diperjanjikan, dan persyaratan-persyaratan lainnya yang berhubungan dengan kontrak atau perjanjian tersebut. Seorang Notaris tidak memiliki kewenangan untuk melakukan cek materil atas semua dokumen persyaratan yang diberikan kepada Notaris dalam rangka pembuatan perjanjian tersebut.

Untuk pembuatan suatu perjanjian hal yang harus selalu ada adalah materai (bea materai). Perjanjian dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum jika ditandatangani oleh para pihak diatas kertas (blanko akta) yang telah dibubuhi oleh materai.

Perjanjian pada umumnya tidak hanya berupa akta-akta yang dibuat oleh Notaris tetapi terdapat pula akta akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tidak seperti akta notaril dimana perjanjian dibuatkan dalam lembaran kertas A 3 atau kertas segel, Akta PPAT telah dibuat dalam bentuk blanko yang dikeluarkan oleh Perum Percetakan Negara, untuk memperolehnya seorang PPAT dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan setempat (menurut wilayah kerja PPAT tersebut). Akta PPAT ada 2 macam yaitu:
1. Akta peralihan diantaranya Akta Jual Beli, Hibah, Pembagian Hak Bersama
2. Akta Pembebanan adalah Akta Pembebanan Hak Tanggungan dan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan.

Meskipun Akta PPAT berbentuk blanko dengan klausul-klausul yang tetap sebagaimana yang tercantum dalam blanko akta, tapi tidak menutup kemungkinan klausul-klausul tersebut ditambahkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuukk di komen-komen yaa...