Laman

Jumat, 15 Juli 2011

Sertipikat Palsu



Hari ini aku bertemu dengan seorang klien, tepatnya dia klien lama di Kantor Kami. Seorang perempuan muda dan cantik. Dia tak bermaksud untuk menjual tanah atau membalik nama sertipikat tanahnya, dia hendak menanyakan keabsahan sertipikatnya. Lalu dia menyodorkan sertipikat yang dilihat sekilas aja aku bisa memastikan kalo itu aspal (asli tapi palsu), dari warna cover dan warna lambang burung garudanya pun terlihat sangat berbeda, jika di sertipikat asli lambang burung garuda berwarna kuning, di sertipikat yang aku "duga" aspal ini berwarna putih, lalu bentuk dan garis tulisannya pun menunjukkan hasil scan, bukan asli.


sertipikat "aspal" yang dibawa si klien...
Dia juga menunjukkan fotokopi sertipikat dengan nomor yang sama (yang aku duga itu hasil fotokopi dari sertipikat yang asli), keganjilan pun semakin jelas, jika di sertipikat "aspal" nama pemilik yang lama memakai tulisan tangan, di copy sertipikat asli diketik dengan komputer, di halaman pertama pun sudah ada keganjilan, karena tidak adanya tulisan nama kota tempat Kantor Pertanahan tersebut berada, sedang di copy sertipikat asli terdapat nama kota tempat kantor pertanahan berada, dalam hal ini sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. Demikian selanjutnya, Gambar Situasi menunjukan nomor yang berbeda, bukti (cap) tanda bukti pengecekan sertipikat meskipun terlihat asli tapi ketika dibandingkan berbeda dengan yang terdapat dalam copy sertipikat yang oleh kami dianggap sebagai copy dari sertipikat yang asli karena di sertipikat yang "aspal" tidak terdapat stempel tanggal pengecekan sertipikat dan itu menyalahi kebiasaan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan, karena BPN selalu menyertakan stempel cap, sampai halaman belakang kami menemukan banyak keanehan karena terlihat sebagai hasil scan.

Aku tidak mengerti kenapa sertipikat itu bisa menjadi "aspal", si klien  mengatakan kepada kami bahwa dia menerima sertipikat "aspal" berikut copy dari sertipikat asli tersebut dari mantan suaminya -waktu itu adalah suaminya- yang aku pun ketahui dari daftar tanda terima kami, bahwa dahulu memang si suami yang mengambil sertipikat asli, dan itu sudah 3 tahun berlalu. 

Karena penasaran aku pun membuka arsip dan aku sangat beruntung karena menemukan copy sertipikat dari sertipikat asli yang telah balik nama ke atas nama klien tersebut dan semakin yakinlah kami bahwa sertipikat yang dipertanyakan kepada kami itu adalah palsu. Entah apa yang ada dalam pikiran klien kami, tapi aku merasa kasihan sama dia karena merasa telah dipermainkan oleh mantan suaminya. 

contoh sertipikat asli..
Aku gak habis pikir, mengapa ada orang yang dengan jahatnya memalsukan sertipikat dan memberikannya kepada orang lain, apakah dia tidak memikirkan bahwa cepat atau lambat perbuatannya akan terbongkar. Aku telah mengusulkan untuk memblokir sertipikat tersebut karena dikhawatirkan bisa terjadi peralihan hak yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, aku pun menyarankan jikalah memungkinkan untuk menghubungi mantan suaminya untuk menanyakan keabsahan sertipikat tersebut, namun dia berkata bahwa sangat tidak mungkin untuk menghubungi mantan suaminya lagi karena hubungannya berakhir dengan tidak baik Sejujurnya aku merasa kasihan sama si klien, dia masih muda, bercerai dengan tidak baik, eh sekarang malah tertipu pula (kalo lah boleh dikatakan demikian). Aku sendiri tidak bisa menduga -meskipun telah berprasangka buruk- bahwa si mantan suami lah yang mungkin telah memalsukan sertipikat tersebut, setidak-tidaknya dugaannya mengarah kepada si mantan suami sebagai orang terakhir yang memegang sertipikat tersebut.

Akhirnya si klien  bermaksud untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan sangkaan pelanggaran dengan pasal 263 tentang pemalsuan dan atau pasal 378 penipuan.
Pemalsuan akta (surat  berharga) dapat dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun. Yang dimaksud dengan surat berharga adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak maupun ditulis memakai mesin tik dan lain sebagainya yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Dalam hal ini perbuatan memalsukan sertipikat tersebut dapat dianggap sebagai tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 dan 264 KUHP dikarenakan si pembuat dengan sengaja memalsukan surat berharga yang mendatangkan kerugian kepada pihak lain. Sedangkan untuk pasal penipuan dapat dikenakan hukuman selama-lamanya 4 tahun (pasal 35, 43, 379, 263, 486 KUHP). Penipuan dalam hal ini karena si mantan suami memberikan surat (sertipikat) yang ternyata dikemudian hari "dianggap" palsu. Dianggap palsu disini semata-mata karena belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan hal demikian, meskipun perbuatannya telah mengarah kepada perbuatan tersebut.

lihat bedanya.. sertipikat palsu (kiri) dan yang asli (kanan)
Hemm...berkaca pada kejadian ini, dimana si klien baru merasa "ngeh" sekarang dengan keanehan sertipikat miliknya tersebut, padahal sertipikat tersebut telah dia terima selama kurang lebih 3 tahun (waktu yang cukup lama), pada akhirnya kita memang bisa jeli melihat sesuatu keanehan yang terjadi disekitar kita, kita harus selalu waspada, karena kehidupan terkadang memberi kita pelajaran yang tak akan pernah bisa kita duga dan kita sangka (bahkan mungkin yang akan kita terima dari orang yang pernah sangat dekat dalam kehidupan kita), jika kita memiliki awareness, setidaknya kita bisa mengantisipasi segala permasalahan dengan lebih cepat.

1 komentar:

Yuukk di komen-komen yaa...